Kebijakan & Pengelolaan SDA
KEBIJAKAN &
PENGELOLAAN SDA
Sumber
daya alam adalah suatu nilai potensi yang dimiliki oleh suatu materi atau unsur
tertentu dalam kehidupan. Sumber daya tidak selalu bersifat fisik, tetapi juga
non fisik. Sumber daya alam adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk
berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar hidup lebih sejahtera
yang ada di sekitar alam lingkungan hidup kita.
Macam-macam Sumber Daya Alam
a. Berdasarkan
Sifat
1)Sumber
daya alam yang terbarukan (renewable), Misalnya: hewan, tumbuhan, mikroba, air, dan tanah.
2)Sumber
daya alam yang tidak terbarukan (nonrenewable), Misalnya: minyak tanah, gas bumi, batu tiara, dan
bahan tambang lainnya.
3)Sumber
daya alam yang tidak habis, Misalnya, udara, matahari, energi pasang surut, dan
energi laut.
b. Berdasarkan
potensi
1)Sumber
daya alam materi, Merupakan sumber daya alam yang dimanfaatkan dalam bentuk
fisiknya. Misalnya, batu, besi, emas, kayu, serat kapas, rosela, dan
sebagainya.
2)Sumber
daya alam energi, Merupakan sumber daya alam yang dimanfaatkan energinya.
Misalnya batu bara, minyak bumi, gas bumi, air terjun, sinar matahari, energi
pasang surut laut, kincir angin, dan lain-lain.
3)Sumber
daya alam ruang, Merupakan sumber daya alam yang berupa ruang atau tempat
hidup, misalnya area tanah (daratan) dan angkasa.
c. Berdasarkan
jenis
1) Sumber
daya alam nonhayati (abiotik), Sumber daya alam abiotic disebut juga sumber
daya alam fisik, yaitu sumber daya alam yang berupa benda-benda mati. Misalnya
: bahan tambang, tanah, air, dan kincir angin.
2)Sumber
daya alam hayati (biotik), Merupakan sumber daya alam yang berupa makhluk
hidup. Misalnya: hewan, tumbuhan, mikroba, dan manusia.
Kebijaksanaan
Pada
dasamya sumber daya alam (SDA) tidak hanya mempunyai nilai ekonomis tetapi juga
nilai keindahan, nilai penghormatan dan nilai kehidupan itu sendiri sebagai
sebuah amanah. Selain itu sumber daya alam dikelola bukan hanya demi
keberlangsungan pembangunan, tetapijuga keberlanjutan ekologis. Namun merupakan
kenyataan yang sangat memprihatinkan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan
nasional, pengelolaan sumber daya alam (SDA) belum menjadi acuan bagi
pembangunan di sektor-sektor lain. Sebagai akibatnya belum tercipta
keseimbangan baik antara pemanfaatan sumber daya alam dan kelestarian fungsi
lingkungan hidup yang mengarah pada visi pembangunan yang berkelanjutan dan
berkeadilan.
Segala
kebijakan dan peraturan mengenai SDA dan LH di tingkat nasional secara
konstitusional dilandasi oleh UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara.
(pemerintah) bertujuan untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Namun. Pemerintah Indonesia baru mengenal masalah lingkungan secara resmi sejak
mengikuti sidang khusus PBB tentang lingkungan hidup di Stockholm tanggal 5
Juni 1972, sejak itu pemerintah mulai memberikan perhatian mengenai persoalan
lingkungan hidup. Berbagai kebijaksanaan serta perundang-undangan dan peraturan
diterbitkan, antara lain:
• UU Nomor 4/1982 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup yang kemudian direvisi
dengan UU Nomor 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
• UU Nomor 5/1990 yang
mengatur tentang konservasi SDA hayati dan ekosistemnya.
• UU Nomor 5/1994
ratifikasi konvensi PBB tentang keanekaragaman hayati
• UU Nomor 23/1994
ratifikasi konvensi PBB mengenai perubahan iklim.
• Keppres Nomor 23/92
tentang ratifikasi hasil Konvensi Wina mengenai perlindungan lapisan ozon dan
juga Protokol Montreal tentang zat-zat perusak lapisan ozon.
• PP No. 29/1986 Tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang kemudian direvisi dengan PPNo.
5111993, dan terakhir direvisi lagi melalui PP No. 27/1999 dan Keputusan Kepala
Badan Pengelolaan Dampak Lingkungan Nomor 09/2000.
• Tahun 1996 Kementerian
Lingkungan Hidup rnengumumkan hal yang menggembirakan yaitu dengan mengeluarkan
"Agenda 21 Indonesia" sebagai hasil derivasi dari KTT Bumi di Rio
Janeiro untuk diterapkan dalam pembangunan di setiap daerah di Indonesia.
• Tahun 1997, Kementerian
Negara Lingkungan Hidup mengembangkan program untuk memasukan biaya 1ingkungan
dalam pendapatan nasional, program ini dikenal dengan Green GDP (Gross Domestic
Product ) untuk mengantisipasi era liberalisasi ekonomi yang dapat menstimulasi
kegiatan produksi yang tidak ramah lingkungan dan memberi porsi perhatian yang
besar pada kebutuhan generasi mendatang.
• TAP MPR No. IV
/MPR-RI/1999 ten tang GBHN 1999-2004, khususnya Bab IV, menyatakan secara tegas
bahwa pendayagunaan SDA untuk kemakmuran rakyat (pembangunan) harus
memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan LH, pembangunan
berkelanjutan, kepentingan, ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan
ruang. Demikian juga dalam UU No. 25/2000 tentang PROPENAS 1999-2004 yang
menegaskan perlunya
penyusunan UU tentang Pengelolaan SDA (UU PSDA) guna menjadi acuan resmi bagi
semua pihak dalam menetapkan pengelolaan SDA, termasuk dalam penyusunan rencana
ketja, aturan main. dan proses pertanggungjawaban. UU Nomor 22 Tahun 1999 Pasal
10 ayat (1), pemerintah daerah sesuai dengan kapasitasnya sekaligus
bertanggungjawab memelihara kelestarian lingkungan sebagai aset bangsa yang
dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan berarti
mengeksploitasi hasil sumber daya alam untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,
jika daerah terjebak dalam pelaksanaan ini maka akan terjadi ancaman terhadap
pembangunan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Sebagai sebuah lembaga
perencanaan pembangunan nasional. Bappenas, mencoba untuk merumuskan visi dan
misi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yaitu Pengelolaan
Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan, Berkeadilan, dan
berkeseimbangan, dengan arah kebijakan sebagai berikut:
1. Pengelolaan sumberdaya
alam, didasarkan pada karakteristik lingkungan. ekonomi, dan sosial budaya agar
sistem pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup mampu memberikan dan
menjaga kesinambungan pembangunan dengan mengedepankan keadilan dan keselarasan
sosial.
3. Sistem
produksi.didorong untuk melindungi sumberdaya alam dan lingkungan hidup serta
tertatanya sistem teknologi yang mampu menemukan solusi baru, sistem hubungan
internasional yang mendukung pola perdagangan yang berkelanjutan, serta sistem
kemitraan yang fleksibel.
4. Sumberdaya yang
terbarukan (renewable resources) dikelola pada tingkat basil yang bemilai
strategis dan berkelanjutan. Sementara itu sumberdaya yang tak terbarukan
(non-renewable resources) harus dikelola dengan hati-hati serta secara selektif
dan efisien dalam upaya mengoptimalkan pemanfaatan SDA dan lingkungan hidup
bagi terciptanya keseimbangan seluruh bentuk kehidupan di bumi, meminimalkan
dampak negatif yang timbul akibat pemanfaatan SDA, menciptakan kemakmuran bagi
seluruh rakyat, serta mendukung pembangunan nasional pada seluruh bidang/sektor.
5. Pemanfaatan sumberdaya
alam perlu memperhatikan daya dukung dan kemampuan asimilasinya baik dalam
konteks ekologis, ekonomis, maupun sosial. Kebijakan pemanfaatan sumberdaya
alam dan lingkungan hidup. merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan
kebijakan pembangunan ekonomi, infrastruktur, sosial budaya. hukum, politik,
pertahanan keamanan, sumberdaya manusia, dan pembangunan daerah.
6. Kebijakan pembangunan
nasional didorong dengan memperhatikan upaya untuk memelihara sumberdaya yang
ada sekaligus meningkatkan kualitas dan kuantitasnya. Konsepsi pembangunan yang
dikedepankan tidak hanya disusun untuk mengejar pertumbuhan semata-mata (to get
something bigger), tetapi juga harus dilandasi oleh keinginan untuk
menghasilkan sesuatu yang lebih baik (to make something better).
7. Demi memelihara dan
meningkatkan kualitas sumberdaya alam nasional sebagai basis keberlanjutan
pembangunan Indonesia, pemanfaatan sumberdaya alam yang terbarukan (renewable
resources) harus rasional, optimal, dan efisien sesuai dengan renewable level
yang disyaratkan. Pengelolaan sumberdaya alam terbarukan yang saat ini sudah
berada dalam
kondisi kritis (hutan,
pertanian, perikanan, dan perairan) lebih diarahkan pada pemanfaatan
aspek-aspek tak berwujud (intangible), misalnya jasa lingkungan dari sumberdaya
alam tersebut. Hasil atau pendapatan negara yang berasal dari pemanfaatan jasa
lingkungan tersebut sebaiknya diinvestasikan kembali untuk kepentingan
rehabilitasi.
8. Pemanfaatan
sumber-sumber alam yang tidak terbarukan (non-renewable resources) dapat
diteruskan namun harus diimbangi dengan upaya untuk mencari sumber alternatif
atau bahan subsitusi yang lebih ramah lingkungan, terutama bagi beberapa bahan
tambang atau sumberdaya energi yang sudah semakin tipis volume cadangannya.
Hasil atau pendapatan negara yang diperoleh dari kelompok sumberdaya alam ini
selain dimanfaatkan bagi pembangunan di berbagai bidang,juga diarahkan untuk
memperkuat pendanaan dalam rangka pencarian sumber-sumber alam altematif, bagi
sebesar-besamya kemakmuran rakyat.
9. Kebijakan
industrialisasi dan infrastruktur diarahkan untuk tidak mengeksploitasi
sumberdaya alam tak terbarukan dan didorong untuk memanfaatkan secara efisien
dan rasional sumberdaya alam terbarukan sesuai dengan renewable level yang
disyaratkan.
10. Sumber daya alam
terbarukan yang sudah berada pada kondisi mengkhawatirkan (seperti hutan,
perairan, dan perikanan) dipertahankan dengan meningkatkan rehabilitasi sebagai
bagian dari upaya pemeliharaan modal pembangunan (capital maintenance).
11. Kegiatan ekonomi
semakin diarahkan pada kegiatan yang ramah lingkungan seperti kegiatan yang
memanfaatkan bahan-bahan daur ulang; atau kegiatan yang lebih memanfaatkanjasa
lingkungan, seperti industri pariwisata (ekowisata).
12. Kebijakan ekonomi
didorong untuk memanfaatkan lebih banyak sumberdaya laut yang diikuti dengan
inovasi kebijakan, teknologi dan peningkatan kualitas sumberdaya manusia.
13. Diversifikasi pangan,
pemanfaatan energi alternatif, pengendalian eksploitasi air tanah, dan
penerapan teknologi bersih segera diprioritaskan dan ditindaklanjuti.
14. Dalam kerangka
otonomi daerah dilakukan redefinisi dan reorientasi pengelolaan sumberdaya alam
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperkuat kapasitas dan
komitmennya menuju pembangunan yang berkelanjutan. Perhatian secara khusus
diberikan bagi pengelolaan SDA yang berada di Kawasan Timur Indonesia (KTI)
agar tingkat
degradasinya dapat
dikendalikan sedini mungkin.
15. Pemberdayaan terhadap
berbagai institusi sosial dan ekonomi di tingkat lokal ditingkatkan dalam
rangka menciptakan partisipasi masyarakat yang bersifat kolaboratif dalam
pengelolaan SDA dan LH. Pengakuan terhadap communal property rights terhadap
sumberdaya alam dikembangkan agar dapat menjadi salah satu faktorpengendali
dalam memelihara sumberdaya alam dan lingkungan hidup oleh masyarakat.
16. Penduduk yang saat
ini berusia muda (berumur 5-25 tahun) diharapkan dapat berperan penting dalam
pengelolaan SDA dan LH dan menjadi stimulator dalam penerapan konsepsi
pembangunan berkelanjutan di Indonesia menjelang tahun 2025. Oleh karena itu
diperlukan upaya meningkatkan kualitas kehidupan dan kecintaan lingkungan
melalui peningkatan pendidikan dan pembukaan kesempatan kerja, khususnya pada
wilayah perdesaan yang terbatas aksesnya untuk memperoleh pendidikan dan
pekerjaan yang layak.
17. Penegakan hukum
lingkungan yang adil dan tegas, sistem politik yang kredibel dalam
mengendalikan konflik, sumberdaya manusia yang berkualitas, perluasan penerapan
etika lingkungan. serta asimilasi sosial budaya yang semakin mantap
dikembangkan dalam rangka mendayagunakan sumberdaya alam dan lingkungan hidup
secara berkelanjutan, berkeadilan, dan berkeseimbangan.
Pengelolaan Sumber
Daya Alam
Manusia
dituntut menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan. Salah satu
bentuknya adalah usaha melestarikan dari istilah konservasi. Usaha pelestarian
sumber daya alam itu tidak terhatas terhadap sumber daya alam abiotik saja,
tetapi juga terhadap sumber daya alam biotik. Kedua jenis sumber daya alam itu
terdapat di bumi secara tidak merata. Penggunaan sumber daya alam cenderung
naik terus karena adanya dua faktor penyebab:
a) Pertumbuhan penduduk
yang cepat
Pertumbuhan penduduk yang
cepat sudah dapat dipastikan akan mengakibatkan meningkatnya pemakaian sumber
daya alam yang jika terus menerus terjadi akan dapat membuat sumber daya alam
habis.
b) Perkembangan peradaban
manusia yang didukung oleh kemajuan sains dan teknologi. Majunya sains
dan teknologi akan mempercepat perubahan budaya manusia, berarti meningkatnya
keperluan hidup di mana kesemuanya itu menuntut peningkatan penggunaan sumber
daya alam.
Peran Manusia sebagai
Pengelola Lingkungan
Indonesia
terdiri dari banyak suku bangsa yang tersebar di pulau-pulau yang berbeda.
Masing-masing suku membentuk struktur masyarakat adat yang memiliki aturan,
pengetahuan, dan pemahaman tentang lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Ternyata banyak masyarakat adat (indigenous people) yang memiliki kearifan
lokal yang sangat mendukung pelestarian lingkungan. Meski secara teoretis
mereka buta pengetahuan, tetapi di tingkat praksis mereka mampu membaca
tanda-tanda dan gejala alam melalui kepekaan intuitifnya. Masyarakat Papua,
misalnya, memiliki budaya dan adat istiadat lokal yang lebih mengedepankan
keharmonisan dengan alam.
a. Pengelolaan lingkungan
hidup
Pengelolaan lingkungan
hidup merupakan usaha untuk memelihara atau dan memeperbaiki mutu lingkungan
agar kebutuhan dasar kita terpenuhi dengan sebaik-baiknya. Beberapa hal yang
terkait dengan kegiatan ini: Domestikasi, yaitu pemeliharaan tumbuhan dan hewan
liar. Hal ini dimulai sangat awal pada kebudayaan manusia. Citra lingkungan,
kearifan ekologi atau gambaran tentang lingkungan idup. Ini dapat didasarkan
pada ilmu pengetahuan dan mistik.
b. Pengelolaan Lahan
Pengelolaan lahan disini
termasuk pengelolaan lahan pertanian, pengelolaan lahan untuk pemukiman maupun
industri. Dengan makin berkembangnya ilmu dan teknologi, maka manusia semakin
berupaya untuk mendapatkan strategi baru dalam bidang penggunaan lahan.
Strategi tersebut bertujuan untuk meningkatkan hasil yang maksimal dengan
menggunakan waktu, tenaga dan biaya yang semaksimal mungkin untuk memperoleh:
·
hasil atau produksi yang maksimum dari setiap unit lahan
·
memilih tata cara pengelolaan lahan yang memberi keuntungan maksimum
·
menekan sekecil mungkin ketidakmantapan kondisi lahan potensial
sehingga dapat meningkatkan hasil maksimal
·
mencegah menurunnya potensi lahan potensial.
·
Pengelolaan Hutan
Daya Dukung Lingkungan
Ketersediaan
sumber-sumber kehidupan yang berkaitan dengan jumlah manusia yang berusaha
mendapatkannya, dikenal sebagai carrying capacity. Konsep yang dikembangkan di
luar negeri, di Indonesia dikenal dengan istilah daya dukung wilayah. Sedangkan
konsep carrying capacity itu sendiri di Indonesia lebih luas cakupannya, sebab
dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan
Lingkungan Hidup, ada pembagian lingkungan alamiah, lingkungan buatan, atau
binaan dan lingkungan sosial. Dengan demikian, lingkungan buatan dan lingkungan
sosial belum diperhitungkan. Kekuranglengkapan konsep tersebut rupanya
diantisipasi oleh para pembuat undang-undang mengenai Kependudukan dan Keluarga
Sejahtera (UU No. 10 Tahun 1992). Disana carrying capacity dijabarkan sebagai
tiga serangkai, yaitu daya dukung lingkungan alamiah, daya tampung lingkungan
binaan, dan daya tampung lingkungan sosial. Kajian tentang daya dukung
lingkungan alamiah, sering disebut juga sebagai daya dukung wilayah, sudah
cukup banyak. Secara singkat bisa diperhitungkan pemanfaatan area untuk
memenuhi kebutuhan-kebutuhan seperti tempat tinggal, udara, dan air bersih,
produksi makanan dan kegiatan nonproduktif. Dengan perhitungan ini bahkan sudah
ada usaha untuk memetakan berbagai wilayah di Indonesia berdasarkan daya
dukungnya.
Tugas manusia sebagai
penghuni alam selain memeliharanya, juga memelihara dirinya sendiri. Disinilah
tugas untuk mengembangkan daya tampung lingkungan buatan dan lingkungan sosial.
Berbagai keterbatasan itu kemudian mendorong orang untuk membeli kenyamanan,
tentu saja kenyamanan diri. Muncullah berbagai kub eksekutif. Hal seperti ini
dilihat dari satu sisi, yaitu kemampuan, memang tidak salah. Masalahnya, ada
yang ditinggalkan disana. Disinilah letak pentingnya daya tampung lingkungan
sosial. Kesenjangan antar kelompok dan kekurangpedulian itu menyebabkan
kemampuan untuk hidup secara serasi, seperti yang disebutkan dalam
Undang-undang tentang Kependudukan, tidak bisa tercapai. Ternyata berbagai
penyeimbang yang diperlukan untuk mengembangkan daya tampung sosial secara
tradisional sebenarnya sudah kita miliki, konsep seperti gotong royong, tepo
saliro misalnya. Namun, sekarang kita cenderung menganggapnya kurang berarti
lagi. Padahal berbagai konflik besar yang sekarang banyak terjadi seperti di
Ayodhya dan Bosnia, dikarenakan tidak mengakarnya nilai-nilai seperti itu.
Mengapa malu menggali milik sendiri, meski hampir usang.

Komentar
Posting Komentar