Kebijakan & Pengelolaan SDA

KEBIJAKAN & PENGELOLAAN SDA

Sumber daya alam adalah suatu nilai potensi yang dimiliki oleh suatu materi atau unsur tertentu dalam kehidupan. Sumber daya tidak selalu bersifat fisik, tetapi juga non fisik. Sumber daya alam adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar hidup lebih sejahtera yang ada di sekitar alam lingkungan hidup kita.

Macam-macam Sumber Daya Alam
a.   Berdasarkan Sifat      
1)Sumber daya alam yang terbarukan (renewable), Misalnya: hewan,   tumbuhan, mikroba, air, dan tanah.
2)Sumber daya alam yang tidak terbarukan (nonrenewable), Misalnya:      minyak tanah, gas bumi, batu tiara, dan bahan tambang lainnya.
3)Sumber daya alam yang tidak habis, Misalnya, udara, matahari, energi pasang surut, dan energi laut.
b.   Berdasarkan potensi
1)Sumber daya alam materi, Merupakan sumber daya alam yang dimanfaatkan dalam bentuk fisiknya. Misalnya, batu, besi, emas, kayu, serat kapas, rosela, dan sebagainya.
2)Sumber daya alam energi, Merupakan sumber daya alam yang dimanfaatkan energinya. Misalnya batu bara, minyak bumi, gas bumi, air terjun, sinar matahari, energi pasang surut laut, kincir angin, dan lain-lain.       
3)Sumber daya alam ruang, Merupakan sumber daya alam yang berupa ruang atau tempat hidup, misalnya area tanah (daratan) dan angkasa.
c.  Berdasarkan jenis
1) Sumber daya alam nonhayati (abiotik), Sumber daya alam abiotic disebut juga sumber daya alam fisik, yaitu sumber daya alam yang berupa benda-benda mati. Misalnya : bahan tambang, tanah, air, dan kincir angin.
2)Sumber daya alam hayati (biotik), Merupakan sumber daya alam yang berupa makhluk hidup. Misalnya: hewan, tumbuhan, mikroba, dan manusia.


Kebijaksanaan
Pada dasamya sumber daya alam (SDA) tidak hanya mempunyai nilai ekonomis tetapi juga nilai keindahan, nilai penghormatan dan nilai kehidupan itu sendiri sebagai sebuah amanah. Selain itu sumber daya alam dikelola bukan hanya demi keberlangsungan pembangunan, tetapijuga keberlanjutan ekologis. Namun merupakan kenyataan yang sangat memprihatinkan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, pengelolaan sumber daya alam (SDA) belum menjadi acuan bagi pembangunan di sektor-sektor lain. Sebagai akibatnya belum tercipta keseimbangan baik antara pemanfaatan sumber daya alam dan kelestarian fungsi lingkungan hidup yang mengarah pada visi pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Segala kebijakan dan peraturan mengenai SDA dan LH di tingkat nasional secara konstitusional dilandasi oleh UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara. (pemerintah) bertujuan untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun. Pemerintah Indonesia baru mengenal masalah lingkungan secara resmi sejak mengikuti sidang khusus PBB tentang lingkungan hidup di Stockholm tanggal 5 Juni 1972, sejak itu pemerintah mulai memberikan perhatian mengenai persoalan lingkungan hidup. Berbagai kebijaksanaan serta perundang-undangan dan peraturan diterbitkan, antara lain:
• UU Nomor 4/1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup yang kemudian direvisi dengan UU Nomor 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
• UU Nomor 5/1990 yang mengatur tentang konservasi SDA hayati dan ekosistemnya.
• UU Nomor 5/1994 ratifikasi konvensi PBB tentang keanekaragaman hayati
• UU Nomor 23/1994 ratifikasi konvensi PBB mengenai perubahan iklim.
• Keppres Nomor 23/92 tentang ratifikasi hasil Konvensi Wina mengenai perlindungan lapisan ozon dan juga Protokol Montreal tentang zat-zat perusak lapisan ozon.
• PP No. 29/1986 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang kemudian direvisi dengan PPNo. 5111993, dan terakhir direvisi lagi melalui PP No. 27/1999 dan Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Dampak Lingkungan Nomor 09/2000.
• Tahun 1996 Kementerian Lingkungan Hidup rnengumumkan hal yang menggembirakan yaitu dengan mengeluarkan "Agenda 21 Indonesia" sebagai hasil derivasi dari KTT Bumi di Rio Janeiro untuk diterapkan dalam pembangunan di setiap daerah di Indonesia.
• Tahun 1997, Kementerian Negara Lingkungan Hidup mengembangkan program untuk memasukan biaya 1ingkungan dalam pendapatan nasional, program ini dikenal dengan Green GDP (Gross Domestic Product ) untuk mengantisipasi era liberalisasi ekonomi yang dapat menstimulasi kegiatan produksi yang tidak ramah lingkungan dan memberi porsi perhatian yang besar pada kebutuhan generasi mendatang.
• TAP MPR No. IV /MPR-RI/1999 ten tang GBHN 1999-2004, khususnya Bab IV, menyatakan secara tegas bahwa pendayagunaan SDA untuk kemakmuran rakyat (pembangunan) harus memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan LH, pembangunan berkelanjutan, kepentingan, ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang. Demikian juga dalam UU No. 25/2000 tentang PROPENAS 1999-2004 yang
menegaskan perlunya penyusunan UU tentang Pengelolaan SDA (UU PSDA) guna menjadi acuan resmi bagi semua pihak dalam menetapkan pengelolaan SDA, termasuk dalam penyusunan rencana ketja, aturan main. dan proses pertanggungjawaban. UU Nomor 22 Tahun 1999 Pasal 10 ayat (1), pemerintah daerah sesuai dengan kapasitasnya sekaligus bertanggungjawab memelihara kelestarian lingkungan sebagai aset bangsa yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan berarti mengeksploitasi hasil sumber daya alam untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, jika daerah terjebak dalam pelaksanaan ini maka akan terjadi ancaman terhadap pembangunan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Sebagai sebuah lembaga perencanaan pembangunan nasional. Bappenas, mencoba untuk merumuskan visi dan misi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yaitu Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan, Berkeadilan, dan berkeseimbangan, dengan arah kebijakan sebagai berikut:
1. Pengelolaan sumberdaya alam, didasarkan pada karakteristik lingkungan. ekonomi, dan sosial budaya agar sistem pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup mampu memberikan dan menjaga kesinambungan pembangunan dengan mengedepankan keadilan dan keselarasan sosial.
3. Sistem produksi.didorong untuk melindungi sumberdaya alam dan lingkungan hidup serta tertatanya sistem teknologi yang mampu menemukan solusi baru, sistem hubungan internasional yang mendukung pola perdagangan yang berkelanjutan, serta sistem kemitraan yang fleksibel.
4. Sumberdaya yang terbarukan (renewable resources) dikelola pada tingkat basil yang bemilai strategis dan berkelanjutan. Sementara itu sumberdaya yang tak terbarukan (non-renewable resources) harus dikelola dengan hati-hati serta secara selektif dan efisien dalam upaya mengoptimalkan pemanfaatan SDA dan lingkungan hidup bagi terciptanya keseimbangan seluruh bentuk kehidupan di bumi, meminimalkan dampak negatif yang timbul akibat pemanfaatan SDA, menciptakan kemakmuran bagi seluruh rakyat, serta mendukung pembangunan nasional pada seluruh bidang/sektor.
5. Pemanfaatan sumberdaya alam perlu memperhatikan daya dukung dan kemampuan asimilasinya baik dalam konteks ekologis, ekonomis, maupun sosial. Kebijakan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan kebijakan pembangunan ekonomi, infrastruktur, sosial budaya. hukum, politik, pertahanan keamanan, sumberdaya manusia, dan pembangunan daerah.
6. Kebijakan pembangunan nasional didorong dengan memperhatikan upaya untuk memelihara sumberdaya yang ada sekaligus meningkatkan kualitas dan kuantitasnya. Konsepsi pembangunan yang dikedepankan tidak hanya disusun untuk mengejar pertumbuhan semata-mata (to get something bigger), tetapi juga harus dilandasi oleh keinginan untuk menghasilkan sesuatu yang lebih baik (to make something better).
7. Demi memelihara dan meningkatkan kualitas sumberdaya alam nasional sebagai basis keberlanjutan pembangunan Indonesia, pemanfaatan sumberdaya alam yang terbarukan (renewable resources) harus rasional, optimal, dan efisien sesuai dengan renewable level yang disyaratkan. Pengelolaan sumberdaya alam terbarukan yang saat ini sudah berada dalam
kondisi kritis (hutan, pertanian, perikanan, dan perairan) lebih diarahkan pada pemanfaatan aspek-aspek tak berwujud (intangible), misalnya jasa lingkungan dari sumberdaya alam tersebut. Hasil atau pendapatan negara yang berasal dari pemanfaatan jasa lingkungan tersebut sebaiknya diinvestasikan kembali untuk kepentingan rehabilitasi.
8. Pemanfaatan sumber-sumber alam yang tidak terbarukan (non-renewable resources) dapat diteruskan namun harus diimbangi dengan upaya untuk mencari sumber alternatif atau bahan subsitusi yang lebih ramah lingkungan, terutama bagi beberapa bahan tambang atau sumberdaya energi yang sudah semakin tipis volume cadangannya. Hasil atau pendapatan negara yang diperoleh dari kelompok sumberdaya alam ini selain dimanfaatkan bagi pembangunan di berbagai bidang,juga diarahkan untuk memperkuat pendanaan dalam rangka pencarian sumber-sumber alam altematif, bagi sebesar-besamya kemakmuran rakyat.
9. Kebijakan industrialisasi dan infrastruktur diarahkan untuk tidak mengeksploitasi sumberdaya alam tak terbarukan dan didorong untuk memanfaatkan secara efisien dan rasional sumberdaya alam terbarukan sesuai dengan renewable level yang disyaratkan.
10. Sumber daya alam terbarukan yang sudah berada pada kondisi mengkhawatirkan (seperti hutan, perairan, dan perikanan) dipertahankan dengan meningkatkan rehabilitasi sebagai bagian dari upaya pemeliharaan modal pembangunan (capital maintenance).
11. Kegiatan ekonomi semakin diarahkan pada kegiatan yang ramah lingkungan seperti kegiatan yang memanfaatkan bahan-bahan daur ulang; atau kegiatan yang lebih memanfaatkanjasa lingkungan, seperti industri pariwisata (ekowisata).
12. Kebijakan ekonomi didorong untuk memanfaatkan lebih banyak sumberdaya laut yang diikuti dengan inovasi kebijakan, teknologi dan peningkatan kualitas sumberdaya manusia.
13. Diversifikasi pangan, pemanfaatan energi alternatif, pengendalian eksploitasi air tanah, dan penerapan teknologi bersih segera diprioritaskan dan ditindaklanjuti.
14. Dalam kerangka otonomi daerah dilakukan redefinisi dan reorientasi pengelolaan sumberdaya alam bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperkuat kapasitas dan komitmennya menuju pembangunan yang berkelanjutan. Perhatian secara khusus diberikan bagi pengelolaan SDA yang berada di Kawasan Timur Indonesia (KTI) agar tingkat
degradasinya dapat dikendalikan sedini mungkin.
15. Pemberdayaan terhadap berbagai institusi sosial dan ekonomi di tingkat lokal ditingkatkan dalam rangka menciptakan partisipasi masyarakat yang bersifat kolaboratif dalam pengelolaan SDA dan LH. Pengakuan terhadap communal property rights terhadap sumberdaya alam dikembangkan agar dapat menjadi salah satu faktorpengendali dalam memelihara sumberdaya alam dan lingkungan hidup oleh masyarakat.
16. Penduduk yang saat ini berusia muda (berumur 5-25 tahun) diharapkan dapat berperan penting dalam pengelolaan SDA dan LH dan menjadi stimulator dalam penerapan konsepsi pembangunan berkelanjutan di Indonesia menjelang tahun 2025. Oleh karena itu diperlukan upaya meningkatkan kualitas kehidupan dan kecintaan lingkungan melalui peningkatan pendidikan dan pembukaan kesempatan kerja, khususnya pada wilayah perdesaan yang terbatas aksesnya untuk memperoleh pendidikan dan pekerjaan yang layak.
17. Penegakan hukum lingkungan yang adil dan tegas, sistem politik yang kredibel dalam mengendalikan konflik, sumberdaya manusia yang berkualitas, perluasan penerapan etika lingkungan. serta asimilasi sosial budaya yang semakin mantap dikembangkan dalam rangka mendayagunakan sumberdaya alam dan lingkungan hidup secara berkelanjutan, berkeadilan, dan berkeseimbangan.


Pengelolaan Sumber Daya Alam
Manusia dituntut menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan. Salah satu bentuknya adalah usaha melestarikan dari istilah konservasi. Usaha pelestarian sumber daya alam itu tidak terhatas terhadap sumber daya alam abiotik saja, tetapi juga terhadap sumber daya alam biotik. Kedua jenis sumber daya alam itu terdapat di bumi secara tidak merata. Penggunaan sumber daya alam cenderung naik terus karena adanya dua faktor penyebab:
a) Pertumbuhan penduduk yang cepat
Pertumbuhan penduduk yang cepat sudah dapat dipastikan akan mengakibatkan meningkatnya pemakaian sumber daya alam yang jika terus menerus terjadi akan dapat membuat sumber daya alam habis.
b) Perkembangan peradaban manusia yang didukung oleh kemajuan sains dan teknologi.  Majunya sains dan teknologi akan mempercepat perubahan budaya manusia, berarti meningkatnya keperluan hidup di mana kesemuanya itu menuntut peningkatan penggunaan sumber daya alam.

Peran Manusia sebagai Pengelola Lingkungan
Indonesia terdiri dari banyak suku bangsa yang tersebar di pulau-pulau yang berbeda. Masing-masing suku membentuk struktur masyarakat adat yang memiliki aturan, pengetahuan, dan pemahaman tentang lingkungan tempat tinggal masing-masing. Ternyata banyak masyarakat adat (indigenous people) yang memiliki kearifan lokal yang sangat mendukung pelestarian lingkungan. Meski secara teoretis mereka buta pengetahuan, tetapi di tingkat praksis mereka mampu membaca tanda-tanda dan gejala alam melalui kepekaan intuitifnya. Masyarakat Papua, misalnya, memiliki budaya dan adat istiadat lokal yang lebih mengedepankan keharmonisan dengan alam.
a.    Pengelolaan lingkungan hidup
Pengelolaan lingkungan hidup merupakan usaha untuk memelihara atau dan memeperbaiki mutu lingkungan agar kebutuhan dasar kita terpenuhi dengan sebaik-baiknya. Beberapa hal yang terkait dengan kegiatan ini: Domestikasi, yaitu pemeliharaan tumbuhan dan hewan liar. Hal ini dimulai sangat awal pada kebudayaan manusia. Citra lingkungan, kearifan ekologi atau gambaran tentang lingkungan idup. Ini dapat didasarkan pada ilmu pengetahuan dan mistik.
b.    Pengelolaan Lahan
Pengelolaan lahan disini termasuk pengelolaan lahan pertanian, pengelolaan lahan untuk pemukiman maupun industri. Dengan makin berkembangnya ilmu dan teknologi, maka manusia semakin berupaya untuk mendapatkan strategi baru dalam bidang penggunaan lahan. Strategi tersebut bertujuan untuk meningkatkan hasil yang maksimal dengan menggunakan waktu, tenaga dan biaya yang semaksimal mungkin untuk memperoleh:
·      hasil atau produksi yang maksimum dari setiap unit lahan
·      memilih tata cara pengelolaan lahan yang memberi keuntungan maksimum
·      menekan sekecil mungkin ketidakmantapan kondisi lahan potensial sehingga dapat meningkatkan hasil maksimal
·      mencegah menurunnya potensi lahan potensial.
·      Pengelolaan Hutan

Daya Dukung Lingkungan
Ketersediaan sumber-sumber kehidupan yang berkaitan dengan jumlah manusia yang berusaha mendapatkannya, dikenal sebagai carrying capacity. Konsep yang dikembangkan di luar negeri, di Indonesia dikenal dengan istilah daya dukung wilayah. Sedangkan konsep carrying capacity itu sendiri di Indonesia lebih luas cakupannya, sebab dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, ada pembagian lingkungan alamiah, lingkungan buatan, atau binaan dan lingkungan sosial. Dengan demikian, lingkungan buatan dan lingkungan sosial belum diperhitungkan. Kekuranglengkapan konsep tersebut rupanya diantisipasi oleh para pembuat undang-undang mengenai Kependudukan dan Keluarga Sejahtera (UU No. 10 Tahun 1992). Disana carrying capacity dijabarkan sebagai tiga serangkai, yaitu daya dukung lingkungan alamiah, daya tampung lingkungan binaan, dan daya tampung lingkungan sosial. Kajian tentang daya dukung lingkungan alamiah, sering disebut juga sebagai daya dukung wilayah, sudah cukup banyak. Secara singkat bisa diperhitungkan pemanfaatan area untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan seperti tempat tinggal, udara, dan air bersih, produksi makanan dan kegiatan nonproduktif. Dengan perhitungan ini bahkan sudah ada usaha untuk memetakan berbagai wilayah di Indonesia berdasarkan daya dukungnya.

Tugas manusia sebagai penghuni alam selain memeliharanya, juga memelihara dirinya sendiri. Disinilah tugas untuk mengembangkan daya tampung lingkungan buatan dan lingkungan sosial. Berbagai keterbatasan itu kemudian mendorong orang untuk membeli kenyamanan, tentu saja kenyamanan diri. Muncullah berbagai kub eksekutif. Hal seperti ini dilihat dari satu sisi, yaitu kemampuan, memang tidak salah. Masalahnya, ada yang ditinggalkan disana. Disinilah letak pentingnya daya tampung lingkungan sosial. Kesenjangan antar kelompok dan kekurangpedulian itu menyebabkan kemampuan untuk hidup secara serasi, seperti yang disebutkan dalam Undang-undang tentang Kependudukan, tidak bisa tercapai. Ternyata berbagai penyeimbang yang diperlukan untuk mengembangkan daya tampung sosial secara tradisional sebenarnya sudah kita miliki, konsep seperti gotong royong, tepo saliro misalnya. Namun, sekarang kita cenderung menganggapnya kurang berarti lagi. Padahal berbagai konflik besar yang sekarang banyak terjadi seperti di Ayodhya dan Bosnia, dikarenakan tidak mengakarnya nilai-nilai seperti itu. Mengapa malu menggali milik sendiri, meski hampir usang.

Komentar

Postingan Populer