Negara, Warga Negara, dan Pasal-pasal Mengenai Warga Negara
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu
wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu
di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah
memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat.
Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian
masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah
orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara
adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah
apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat
negara itu berada.
1.2
Tujuan Penulisan
˗
Pembahasan lebih detail tentang negara dan unsurnya.
˗
Mengetahui lebih
jelas tentang warga negara.
˗
Mengetahui pasal-pasal
mengenai warga negara.
1.3
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan negara?
2.
Apa yang dimaksud warga negara?
3.
Pasal apa saja mengenai warga negara dalam UUD 1945?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Negara
2.1.1 Pengertian Negara
Negara adalah suatu
organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan
mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan
kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan
satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakatnya demi ketertiban
sosial.
Negara merupakan alat
masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam
masyarakat. Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua
golongan.
Tugas utama Negara yaitu :
- Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
- Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Teori Terbentuknya Negara :
- Teori Kenyataan
Timbulnya suatu negara
merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara
(wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saat itu pula
negara itu menjadi suatu kenyataan.
- Teori Ketuhanan
Timbulnya negara itu
adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa
kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl (1802-1861) menyatakan bahwa negara
tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari keluarga,
menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara. “Negara bukan tumbuh disebabkan
berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari dalam. Ia
tidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,” katanya.
Demikian pada umumnya
negara mengakui bahwa selain merupakan hasil perjuangan atau revolusi,
terbentuknya negara adalah karunia atau kehendak Tuhan. Ciri negara yang
menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai negara yang antara lain
mencantumkan frasa: “Berkat rahmat Tuhan …” atau “By the grace of God”. Doktrin
tentang raja yang bertahta atas kehendak Tuhan (divine right of king) bertahan
hingga abad XVII.
- Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini disusun
berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidup sendiri-sendiri
dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat dan peraturan yang
mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di mana pun dan kapan pun. Tanpa
peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara hidup binatang buas,
sebagaimana dilukiskan oleh Thomas Hobbes: Homo homini lupus dan Bellum omnium
contra omnes. Teori Perjanjian Masyarakat diungkapkannya dalam buku Leviathan.
Ketakutan akan kehidupan berciri survival
of the fittest itulah yang menyadarkan manusia akan kebutuhannya: negara
yang diperintah oleh seorang raja yang dapat menghapus rasa takut.
Demikianlah akal sehat
manusia telah membimbing dambaan suatu kehidupan yang tertib dan tenteram.
Maka, dibuatlah perjanjian masyarakat (contract social). Perjanjian
antarkelompok manusia yang melahirkan negara dan perjanjian itu sendiri disebut
pactum unionis. Bersamaan dengan itu terjadi pula perjanjian yang disebut
pactum subiectionis, yaitu perjanjian antarkelompok manusia dengan penguasa
yang diangkat dalam pactum unionis. Isi pactum subiectionis adalah pernyataan
penyerahan hak-hak alami kepada penguasa dan berjanji akan taat kepadanya.
Penganut teori
Perjanjian Masyarakat antara lain: Grotius (1583-1645), John Locke (1632-1704),
Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588-1679), J.J. Rousseau
(1712-1778).
Ketika menyusun
teorinya itu, Thomas Hobbes berpihak kepada Raja Charles I yang sedang
berseteru dengan Parlemen. Teorinya itu kemudian digunakan untuk memperkuat
kedudukan raja. Maka ia hanya mengakui pactum subiectionis, yaitu pactum yang
menyatakan penyerahan seluruh haknya kepada penguasa dan hak yang sudah
diserahkan itu tak dapat diminta kembali. Sehubungan dengan itulah Thomas
Hobbes menegaskan idealnya bahwa negara seharusnya berbentuk kerajaan mutlak/
absolut.
John Locke menyusun
teori Perjanjian Masyarakat dalam bukunya Two Treaties on Civil Government
bersamaan dengan tumbuh kembangnya kaum borjuis (golongan menengah) yang
menghendaki perlindungan penguasa atas diri dan kepentingannya. Maka John Locke
mendalilkan bahwa dalam pactum subiectionis tidak semua hak manusia diserahkan
kepada raja. Seharusnya ada beberapa hak tertentu (yang diberikan alam) tetap
melekat padanya. Hak yang tidak diserahkan itu adalah hak azasi manusia yang
terdiri: hak hidup, hak kebebasan dan hak milik. Hak-hak itu harus dijamin raja
dalam UUD negara. Menurut John Locke, negara sebaiknya berbentuk kerajaan yang
berundang-undang dasar atau monarki konstitusional.
J.J. Rousseau dalam
bukunya Du Contract Social berpendapat bahwa setelah menerima mandat dari
rakyat, penguasa mengembalikan hak-hak rakyat dalam bentuk hak warga negara
(civil rights). Ia juga menyatakan bahwa negara yang terbentuk oleh Perjanjian
Masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan. Penguasa sekadar wakil
rakyat, dibentuk berdasarkan kehendak rakyat (volonte general). Maka, apabila
tidak mampu menjamin kebebasan dan persamaan, penguasa itu dapat diganti.
Mengenai kebenaran
tentang terbentuknya negara oleh Perjanjian Masyarakat itu, para penyusun
teorinya sendiri berbeda pendapat. Grotius menganggap bahwa Perjanjian
Masyarakat adalah kenyataan sejarah, sedangkan Hobbes, Locke, Kant, dan
Rousseau menganggapnya sekadar khayalan logis.
- Teori Kekuasaan
Teori Kekuasaan
menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan. Orang kuatlah yang
pertama-tama mendirikan negara, karena dengan kekuatannya itu ia berkuasa
memaksakan kehendaknya terhadap orang lain sebagaimana disindir oleh Kallikles
dan Voltaire: “Raja yang pertama adalah prajurit yang berhasil”.
Karl Marx berpandangan
bahwa negara timbul karena kekuasaan. Menurutnya, sebelum negara ada di dunia
ini telah terdapat masyarakat komunis purba. Buktinya pada masa itu belum
dikenal hak milik pribadi. Semua alat produksi menjadi milik seluruh masyarakat.
Adanya hak milik pribadi memecah masyarakat menjadi dua kelas yang
bertentangan, yaitu kelas masyarakat pemilik alat-alat produksi dan yang bukan
pemilik. Kelas yang pertama tidak merasa aman dengan kelebihan yang dimilikinya
dalam bidang ekonomi. Mereka memerlukan organisasi paksa yang disebut negara,
untuk mempertahankan pola produksi yang telah memberikan posisi istimewa kepada
mereka dan untuk melanggengkan pemilikan atas alat-alat produksi tersebut.
H.J. Laski berpendapat
bahwa negara berkewenangan mengatur tingkah laku manusia. Negara menyusun
sejumlah peraturan untuk memaksakan ketaatan kepada negara.
Leon Duguit menyatakan
bahwa seseorang dapat memaksakan kehendaknya terhadap orang lain karena ia
memiliki kelebihan atau keistimewaan dalam bentuk lahiriah (fisik), kecerdasan,
ekonomi dan agama.
- Teori Hukum Alam
Para penganut teori
hukum alam menganggap adanya hukum yang berlaku abadi dan universal (tidak
berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat). Hukum alam bukan buatan negara,
melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak alam.
Penganut Teori Hukum
Alam antara lain:
Masa Purba: Plato (429-347 SM) dan Aristoteles (384-322 SM)
Masa Abad Pertengahan: Augustinus (354-430) dan Thomas Aquino
(1226-1234)
Masa Renaissance: para penganut teori Perjanjian Masyarakat
Menurut Plato, asal mula terjadinya
negara adalah karena:
˗ adanya keinginan dan kebutuhan manusia
yang beraneka ragam sehingga menyebabkan mereka harus bekerja sama untuk
memenuhi kebutuhan hidup;
˗ manusia tidak dapat memenuhi
kebutuhannya sendiri tanpa berhubungan dengan manusia lain dan harus
menghasilkan segala sesuatu yang bisa melebihi kebutuhannya sendiri untuk
dipertukarkan;
˗ mereka saling menukarkan hasil karya
satu sama lain dan kemudian bergabung dengan sesamanya membentuk desa;
˗ hubungan kerja sama antardesa lambat
laun menimbulkan masyarakat (negara kota).
Aristoteles meneruskan
pandangan Plato tentang asal mula terjadinya negara. Menurutnya, berdasarkan
kodratnya manusia harus berhubungan dengan manusia lain dalam mempertahankan
keberadaannya dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Hubungan itu pada awalnya
terjadi di dalam keluarga, kemudian berkembang menjadi suatu kelompok yang agak
besar. Kelompok-kelompok yang terbentuk dari keluarga-keluarga itu kemudian bergabung
dan membentuk desa. Dan kerja sama antardesa melahirkan negara kecil (negara
kota).
Maka, jika digambarkan,
terbentuknya negara menurut Aristoteles adalah sebagai berikut:
Augustinus dan Thomas
Aquino mendasarkan teori mereka pada ajaran agama. Augustinus menganggap bahwa
negara (kerajaan) yang ada di dunia ini adalah ciptaan iblis (Civitate
Diaboli), sedangkan Kerajaan Tuhan (Civitate Dei) berada di alam akhirat.
Gereja dianggap sebagai bayangan Civitate Dei yang akan mengarahkan hukum
buatan manusia kepada azas-azas Kristen yang abadi. Sedangkan Thomas Aquino
berpendapat bahwa negara merupakan lembaga alamiah yang lahir karena kebutuhan
sosial manusia. Negara adalah lembaga yang bertujuan menjamin ketertiban dalam
kehidupan masyarakat, penyelenggara kepentingan umum, dan penjelmaan yang tidak
sempurna dari kehendak masyarakatnya.
- Teori Hukum Murni
Menurut Hans Kelsen,
negara adalah suatu kesatuan tata hukum yang bersifat memaksa. Setiap orang
harus taat dan tunduk. Kehendak negara adalah kehendak hukum. Negara identik
dengan hukum.
Paul Laband (1838-1918)
dari Jerman memelopori aliran yang meneliti negara semata-mata dari segi hukum.
Pemikirannya diteruskan oleh Hans Kelsen (Austria) yang mendirikan Mazhab Wina.
Hans Kelsen mengemukakan pandangan yuridis yang sangat ekstrim: menyamakan
negara dengan tata hukum nasional (national legal order) dan berpendapat bahwa
problema negara harus diselesaikan dengan cara normatif. Ia mengabaikan faktor
sosiologis karena hal itu hanya akan mengaburkan analisis yuridis. Hans Kelsen
dikenal sebagai pejuang teori hukum murni (reine rechtslehre), yaitu teori
mengenai mengenai pembentukan dan perkembangan hukum secara formal, terlepas
dari isi material dan ideal norma-norma hukum yang bersangkutan. Menurut dia,
negara adalah suatu badan hukum (rechtspersoon, juristic person), seperti
halnya NV, CV, PT. Dalam definisi Hans Kelsen, badan hukum adalah “sekelompok
orang yang oleh hukum diperlakukan sebagai suatu kesatuan, yaitu sebagai suatu
person yang memiliki hak dan kewajiban.” (General Theory of Law and State,
1961). Perbedaan antara negara sebagai badan hukum dengan badan-badan hukum
lain adalah bahwa negara merupakan badan badan hukum tertinggi yang bersifat
mengatur dan menertibkan.
- Teori Modern
Teori modern menitikberatkan
fakta dan sudut pandangan tertentu untuk memeroleh kesimpulan tentang asal
mula, hakikat dan bentuk negara. Para tokoh Teori Modern adalah Prof.Mr. R.
Kranenburg dan Prof.Dr. J.H.A. Logemann.
Kranenburg mengatakan
bahwa pada hakikatnya negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan
sekelompok manusia yang disebut bangsa. Sebaliknya, Logemann mengatakan bahwa
negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang
kemudian disebut bangsa. Perbedaan pandangan mereka sesungguhnya terletak pada
pengertian istilah bangsa. Kranenburg menitikberatkan pengertian bangsa secara
etnologis, sedangkan Logemann lebih menekankan pengertian rakyat suatu negara
dan memperhatikan hubungan antarorganisasi kekuasaan dengan kelompok manusia di
dalamnya.
2.1.2 Unsur Negara
- Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara, darat, perairan,
rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
Wilayah : Batas wilayah suatu negara
ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain. Perjanjian itu disebut
Perjanjian Internasional, Perjanjian dua negra disebut Perjanjian Bilateral,
sedangkan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut Perjanjian Multilateral
Rakyat : Harus ada orang yang berdiam di
negara tersebut dan untuk menjalankan pemerintahan.
Pemerintah : Negara harus mempunyai
suatu badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan
peraturan yang mengikat rakyatnya.
- Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, UUD,
kedaulatan, pengakuan dari negara lain secara de jure dan de facto, dan ikut
dalam PBB.
Tujuan : Negara merupakan alat untuk
mencapai tujuan bersama dari para anggotanya. Beberapa tujuan negara antara
lain :
- Perluasan kekuasaan (Menurut Machiavelli dan Shang Yang)
- Perluasan kekuasaan untuk tujuan lain
- Penyelenggaraan ketertiban hukum
- Penyelenggaraan kesejahteraan umum
Kedaulatan : Kekuasaan tertinggi untuk
memaksa rakyatnya mentaati dan melaksanakan peraturan (Kedaulatan ke dalam).
Negara juga harus mempertahankan kemerdekaannya (Kedaulatan ke luar). Negara
menuntut kesetiaan yang mutlak dari rakyatnya.
Sifat –sifat Kedaulatan
˗
Permanen : Kedaulatan hanya akan lenyap
bersama dengan lenyapnya negara.
˗
Absolut : Tidak ada kekuasaan yang lebih
tinggi daripada kekuasaan negara.
˗ Tidak Terbagi : Kekuasaan pemerintah
dapat dibagi, tapi kekuasaan tertinggi negara tidak dapat dibagi-bagi.
˗
Tidak Terbatas : Kedaulatan berlaku
untuk setiap orang tanpa kecuali.
Sumber Kedaulatan
- Teori Kedaulatan Tuhan
Segala sesuatu berasal dari Tuhan,
demikian juga dengan kedaulatan. Pemerintah wajib
menggunakan kedaulatan tersebut sesuai
kehendak Tuhan.
- Teori Kedaulatan Rakyat
Pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat
yang berdaulat dan pemerintah melakukannya atas nama rakyat. Tokoh : Rousseau,
John Locke, Montesquieu.
- Teori Kedaulatan Negara
Kedaulatan dianggap ada seiring dengan
lahirnya suatu negara. Sehingga, negara lah sumber
kedaulatannya sendiri. Tokoh :
Jellineck, Paul Laband.
- Teori Kedaulatan Hukum
Kedudukan dan martabat hukum lebih
tinggi dari negara, sehingga hukumlah yang berdaulat.
2.2 Bentuk Negara
Bentuk negara yang terpenting dan banyak dianut berbagai
negara di dunia, dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu
1. Negara
Kesatuan
Adalah negara yang
kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat
atau negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan kedaulatan
sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu
hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu parlemen.
Negara kesatuan ada 2 (dua) macam :
Negara kesatuan ada 2 (dua) macam :
1. Negara
Kesatuan Sistem Sentralisasi
Adalah negara
kesatuan yang semua urusan pemerintahannya diatur dan diurus oleh pemerintah
pusat, sedangkan daerah hanya tinggal melaksanakan saja semua kebijaksanaan
yang ditetapkan pemerintah pusat. Contoh : Jerman pada masa Hitler.
2. Negara
Kesatuan sistem Desentralisasi
Adalah negara
kesatuan yang semua urusan pemerintahannya tidak diurus sepenuhnya oleh
pemerintah pusat, melainkan sebagian urusan pemerintahannya didelegasikan atau
diberikan kepada daerah–daerah untuk menjadi urusan rumah tangga daerah
masing–masing. Dalam negara kesatuan sistem desentralisasi daerah berstatus
sebagai daerah otonom. Contoh Indonesia berdasarkan ketentuan pasal 18 UUD 1945
menganut sistem desentralisasi.
2. Negara
Serikat
Adalah suatu negara
yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan pemerintah pusat (federal) yang
menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan kedalam tetap ada pada
pemerintah negara bagian.
Dalam negara serikat
ada dua macam Pemerintahan yaitu :
1. Pemerintah
Federal
Biasanya pemerintah
federal mengurusi hal–hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri,
keuangan, pertahanan negara dan pengadilan.
2. Pemerintah
Negara Bagian
Di dalam negara
serikat, setiap negara bagian diperkenankan memiliki Undang–Undang Dasar,
Kepala negara, Parlemen dan Kabinet sendiri.
Contoh negara serikat : AS, Australia,
Kanada, Swiss, Indonesia masa KRIS 1949.
2.3 Bentuk Kenegaraan
2.3.1 Bentuk-Bentuk Kenegearaan
- Negara Dominion : Bentuk ini hanya terdapat di lingkungan kerajaan Inggris. Negara Dominion adalah semua Negara jajahan Inggris, dan tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya walaupun Negara tersebut sudah merdeka. Negara-negara tersebut tergabung dalam “The British Commonwealth of Nations”.
- Negara Uni : Gabungan dua negara dengan satu kepala Negara.
- Uni Riil : Terjadi karena adanya perjanjian
- Uni Personil : Terjadi karena kebetulan
- Negara Protektorat : Negara yang berada di bawah perlindungan Negara lain.
2.3.2 Sifat-sifat Negara
˗
Memaksa, Negara mempunyai kekuasaan
untuk menggunakan kekerasan fisik secra legal agar tercapai ketertiban dan
mencegah timbulnya anarki.
˗
Monopoli, Negara mempunyai hak kuasa
tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
˗ Sifat mencakup semua, Semua peraturan
perundang-undangan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
2.3.3 Warga Negara
Unsur penting suatu
Negara adalah rakyat atau warga Negara. Rakyat suatu Negara adalah semua orang
yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk
pada kekuasaannya. Rakyat juga diartikan sebagai kumpulan manusia yang
dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu.
Menurut Kansil , orang orang yang berada
dalam wilayah suatu Negara dibedakan menjadi :
a. Penduduk
: Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara
itu.
1. Warga
Negara : Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut
dan mengakui pemerintahannya sendiri.
2. Orang
Asing : Penduduk yang bukan warga Negara
- Bukan penduduk : Orang yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
2.3.4 Asas Kewarganegaraan
Kriteria untuk menjadi warga Negara
yaitu :
- Kriterium Kelahiran
a. Ius
Sanguinis : Seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas
kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia dilahirkan.
b. Ius
Soli : Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di
mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra dari Negara
tersebut.
Konflik yang terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius
Soli akan menyebabkan terjadinya Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak
mempunyai kewarganegaraan sama sekali (A-patride). Apabila terjadi konflik
seperti itu, maka digunakan 2 stelsel kewarganegaraan, yaitu :
a. Hak
Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (Stelsel aktif).
b. Hak
repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel pasif).
- Naturalisasi : Suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
2.3.5 Pasal
Yang Tercantum Dalam UUD 45 Tentang Warga Negara
Berikut
ini adalah Pasal – Pasal dalam UUD 45 Tentang Warga Negara :
·
Pasal 26
Orang-orang bangsa
lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab
yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya
dan bersikap setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat menjadi warga
negara.
·
Pasal 27
1. Segala
warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
·
Pasal 30
Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
·
Pasal 31
Tiap-tiap warga
negara berhak mendapat pengajaran.
·
Pasal 28, 29, dan 34
Pasal ini mengenai
kedudukan penduduk.
Pasal-pasal, baik
yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk membuat
hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat demokratis dan
yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusian.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai
rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima
keberadaan organisasi ini. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat,
memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat
sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Wahyu Widodo, Budi
Anwari, dan Maryanto. 2015. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogakarta: CV. Andi Offset
Undang-Undang
Dasar RI Tahun 1945 Amandemen ke Empat, Jakarta: 2002.

Komentar
Posting Komentar