ISD "Status anak dari pernikahan campuran"
Status Kewarganegaraan Anak Dari Hasil Perkawinan Campuran Berdasarkan Hukum Di Indonesia
Perkawinan adalah sesuatu yang sakral serta suci dalam agama yang terjadi dalam kehidupan
seorang manusia dalam menjalanin kehidupannya yang didalamnya tidak hanya menyangkut
kehidupan kedua belah pihak calon mempelai pria dan wanita saja tetapi juga menyangkut keluarga
dan masyarakat. Dianggap suci suatu perkawinan dikarenakan didalamnya terdapat faedah – faedah
agama dengan faedah – faedah perkawinan. Ini juga suatu contoh dimana manusia tidak dapat hidup
sendiri, sehingga mereka harus bergantung pada orang lain yang dalam hal ini suatu perkawinan
dapat membentuk suatu keluarga.
Jika berdasarkan ketentuan Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
menyebutkan bahwa : “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita
sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Dalam hukum negara ada suatu perkawinan yang dinamakan Perkawinan campuran, yang artinya
adalah suatu perkawinan dimana seorang pria / wanita WNA (Warga Negara Asing) yang menikah
dengan pria / wanita WNI (Warga Negara Indonesia), sehingga sudah merupakan hal yang sudah
tidak asing lagi di negara Indonesia.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 : ”Yang
dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua
orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan
salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”. Hingga dapat dikatakan perkawinan campuran
merupakan suatu yang legal dan sudah diatur dalam undang – undang mengenai pengertiannya.
Di Indonesia ada suatu peraturan yang mengatur dimana jika pasangan yang merupakan
perkawinan campuran melahirkan seorang anak maka kewarganegaraan anak tersebut diatur oleh
undang – undang yang berlaku.
Pertama, kita membahas terlebih dahulu pasal lama mengenai hal ini yaitu UU Nomor 62 Tahun
1958, yang isinya adalah anak yang lahir dari “perkawinan campur” hanya bisa memiliki satu
kewarganegaraan dan ditentukan hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya. Ketentuan dalam UU
Nomor 62 Tahun 1958, dianggap tidak memberikan perlindungan hukum yang cukup bagi anak yang
lahir dari perkawinan campur dan diskriminasi hukum terhadap WNI Perempuan. Dalam ketentuan
UU kewarganegaraan ini, anak yang lahir dari perkawinan campuran bisa menjadi warga negara
Indonesia dan bisa menjadi warga negara asing, karena :
1. Anak yang lahir dari perkawinan campuran antara seorang Pria WNI dengan Perempuan WNA, maka kewarganegaraan anak mengikuti ayahnya (WNI)
2. Anak yang lahir dari perkawinan campuran antara seorang Perempuan WNI dengan Pria
WNA, maka anak tersebut sejak lahir dianggap sebagai WNA, sehingga harus dibuatkan kartu Izin Tinggal Sementara.
Maka dari itu dalam upaya memberikan perlindungan kepada warga Negara Indonesia yang melakukan pernikahan dengan warga asing serta menghilangkan diskriminasi bagi WNI perempuan, lahirlah Undang-undang Kewarganegaraan yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006. Undang-Undang kewarganegaraan yang baru memuat asas-asas kewarganegaraan umum atau universal. Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang ini sebagai berikut :
1. Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2. Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian. Mengenai hilangnya kewarganegaraan anak, maka hilangnya kewarganegaraan ayah atau ibu (apabila anak tersebut tidak punya hubungan hukum dengan ayahnya) tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan anak menjadi hilang.
Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian. Mengenai hilangnya kewarganegaraan anak, maka hilangnya kewarganegaraan ayah atau ibu (apabila anak tersebut tidak punya hubungan hukum dengan ayahnya) tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan anak menjadi hilang.
Jadi inti dalam hal ini anak adalah subjek hukum yang belum cakap melakukan perbuatan hukum sendiri sehingga harus dibantu oleh orang tua atau walinya yang memiliki kecakapan. Pengaturan status hukum anak hasil perkawinan campuran dalam UU Kewarganegaraan yang baru, memberi pencerahan yang positif, terutama dalam hubungan anak dengan ibunya. Dengan lahirnya UU Kewarganegaraan yang baru, anak yang lahir dari perkawinan seorang Perempuan WNI dengan Pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang Pria WNI dengan Perempuan WNA, diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
UU kewarganegaraan yang baru ini lebih memberikan jaminan perlindungan bagi warga negara Indonesia. WNI yang kawin campur, dapat tetap berstatus WNI termasuk anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan campur tersebut. Anak-anak hasil kawin campur boleh memiliki kewarganegaraan ganda dan setelah anak berumur 18 tahun, anak memilih sendiri kewarganegaraannya (asas kewarganegaraan ganda terbatas). Pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin. Jadi, Undang – undang baru ini lebih memberikan perlindungan, dan status kewarganegaraan anak yang dilahirkan dari “ perkawinan campur” juga jadi lebih jelas.
UU kewarganegaraan yang baru ini lebih memberikan jaminan perlindungan bagi warga negara Indonesia. WNI yang kawin campur, dapat tetap berstatus WNI termasuk anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan campur tersebut. Anak-anak hasil kawin campur boleh memiliki kewarganegaraan ganda dan setelah anak berumur 18 tahun, anak memilih sendiri kewarganegaraannya (asas kewarganegaraan ganda terbatas). Pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin. Jadi, Undang – undang baru ini lebih memberikan perlindungan, dan status kewarganegaraan anak yang dilahirkan dari “ perkawinan campur” juga jadi lebih jelas.

Komentar
Posting Komentar