Kecelakaan di Pertambangan



Kecelakaan di Pertambangan

Kesehatan dan Keselamatan Kerja Menurut Bennett N.B. Silalahi dan Rumondang menyatakan : keselamatan merupakan suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang dapat mengakibatkan kecelakaan sedangkan kesehatan kerja yaitu terhindarnya dari penyakit yang mungkin akan timbul setelah memulai pekerjaannya. aman atau selamat dari penderitaan, kerusakan atau kerugian terutama untuk para pekerja konstruksi. Agar kondisi ini tercapai di tempat kerja maka diperlukan adanya keselamatan kerja
Usaha pertambangan adalah suatu usaha yang penuh dengan bahaya. Kecelakaan-kecelakaan yang sering terjadi, terutama pada tambang-tambang yang lokasinya jauh dari tanah. Kecelakan baik itu jatuh, tertimpa benda-benda, ledaka-ledakan maupun akibat pencemaran atau keracunan oleh bahan tambang. Oleh karena itu tindakan-tindakan penyelamatan sangatlah diperlukan, misalnya memakai pakaian pelindung saat bekerja dalam pertambangan seperti topi pelindung, boot, baju kerja, dan lain-lain.
          Dalam rangka menghindari terjadinya kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu berada dalam lingkungan pertambangan ataupun berada di luar lingkungan pertambangan, maka perlu adanya pangawasan lingkungan terhadap:
a)    Cara pengolahan pembangunan dan pertambangan
b)   Kecelakaan pertambangan
c)    Penyehatan lingkungan pertambangan
d)   Pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul
          Contoh sederhana karena kecelakaan kerja adalah terjadinya lumpur lapindo yang terdapat di Porong, Sidoarjo, Jawa timur. Tragedi semburan lumpur lapindo yang terjadi beberapa tahun silam, setidaknya menjadi bukti adanya kelalaian pekerja tambang minyak yang lupa menutup bekas lubang untuk mengambil minyak bumi. Semburan di Porong, Sidoarjo bukan fenomena baru di kawasan Jawa Timur. Fenomena yang sama terjadi di Mojokerto, Surabaya, Gunung Anyar, Rungkut, Purwodadi, Jawa Tengah.
Pada dasarnya penyebab terjadinya suatu kecelakaan tambang memiliki beberapa faktor yaitu faktor langsung dan faktor penunjang. Dalam faktor langsung ada dua hal penyebab terjadinya faktor langsung ini yaitu tindakan tidak aman dan keadaan tidak aman. Berikut ini yang tergolong tindakan tidak aman yaitu :
·           Bekerja tanpa memperhatikan tanda-tanda
·           Bekerja dengan kecepatan berbahaya
·           Tidak memfungsikan alat pengaman (safety) yang dipakai
·           Menggunakan alat yang tidak aman
·           Penempatan barang tidak aman
·           Posisi kerja berbahaya
·           Mengganggu orang lain yang sedang bekerja
·           Tidak memakai alat proteksi

Berikut ini  yang tergolong kondisi tidak aman yaitu :
·           Alat pengaman kurang sempurna
·           Mesin rusak atau haus
·           Desain mesin kurang baik
·           Tata letak mesin tidak aman
·           Pencahayaan tidak sempurna
·           Ventilasi tidak baik
·           Alat proteksi diri tidak berfungsi dengan baik

Faktor Penunjang dalam kecelakaan kerja yaitu meliputi :
1. Pengawas
2. Fisik pekerja
3. Mental pekerja

 Dalam hal pengawas bentuk kejadiannya yaitu tidak hadir dan tidak melakukan tugas dengan berbagai alasan. Kemudian dalam hal fisik pekerja bentuk kejadiannya yaitu sakit dan lelah. Mental pekerja bentuk kejadiannya yaitu mengantuk, mabuk, marah, sedih, takut, tidak dapat berkonsentrasi dalam bekerja dengan berbagai alasan.
Klasifikasi akibat kecelakaan kerja berdasarkan pada standar OSHA tahun 1970, semua luka yang diakibatkan oleh kecelakaan dapat dibagi menjadi:
1.    PERAWATAN RINGAN ( FIRST AID )
          Perawatan ringan merupakan suatu tindakan/ perawatan terhadap luka kecil berikut observasinya, yang tidak memerlukan perawatan medis (medical treatment) walaupun pertolongan pertama itu dilakukan oleh dokter atau paramedis. Perawatan ringan ini juga merupakan perawatan dengan kondisi luka ringan, bukan tindakan perawatan darurat dengan luka yang serius dan hanya satu kali perawatan dengan observasi berikutnya.
2. PERAWATAN MEDIS ( MEDICAL TREATMENT )
          Perawatan Medis merupakan perawatan dengan tindakan untuk perawatan luka yang hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis profesional seperti dokter ataupun paramedis. Yang dapat dikategorikan perawatan medis bila hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis yang pofesional: terganggunya fungsi tubuh seperti jantung, hati, penurunan fungsi ginjal dan sebagainya; berakibat rusaknya struktur fisik dan berakibat komplikasi luka yang memerlukan perawatan medis lanjutan.
3. HARI KERJA YANG HILANG (LOST WORK DAYS)
          Hari kerja yang hilang ialah setiap hari kerja dimana sesorang pekerja tidak dapat mengerjakan seluruh tugas rutinnya karena mengalami kecelakaan kerja atau sakit akibat pekerjaan yan dideritanya. Hari kerja hilang ini dapat dibagi menjadi dua macam :
•    Jumlah hari tidak bekerja (days away from work) yaitu semua hari kerja dimana sesorang pekerja tidak dapat mengerjakan setiap fungsi pekerjaannya karena kecelakaan kerja atau sakit akibat pekerjaan yang dideritanya.
•    Jumlah hari kerja dengan aktivitas terbatas (days of restricted activities), yaitu semua kerja dimana seorang pekerja karena mengalami kecelakaan kerja atau sakit akibat pekerjaan yang dideritanya, dialihkan sementara ke pekerjaan lain atau pekerja tetap bekerja pada tempatnya tetapi tidak dapat mengerjakan secara normal seluruh tugasnya. Untuk kedua kasus diatas, terdapat pengecualian pada hari saat kecelakaan atau saat terjadinya sakit, hari libur, cuti, dan hari istirahat.
4. KEMATIAN (FATALITY)
          Dalam hal ini, kematian yang terjadi tanpa memandang waktu yang sudah berlalu antara saat terjadinya kecelakaan kerja aaupun sakit yang disebabkan oleh pekerjaan yang dideritanya, dan saat si korban meninggal.

Kecelakaan Kerja Tambang
1.      Pengertian Kerja tambang
Pengertian adalah Setiap tempat pekerjaan yang bertujuan atau berhubungan langsung dengan pekerjaan penyelidikan umum, eksplorasi, study kelayakan, konstruksi, operasi produksi, pengolahan/ pemurnian dan pengangkutan bahan galian golongan a, b, c, termasuk sarana dan fasilitas penunjang yang ada di atas atau di bawah tanah/air, baik berada dalam satu wilayah atau tempat yang terpisah atau wilayah proyek.
Yang dimaksud kecelakaan tambang yaitu :
a.       Kecelakaan Benar Terjadi
b.      Membuat Cidera Pekerja Tambang atau orang yang diizinkan di tambang   oleh KTT
c.       Akibat Kegiatan Pertambangan
d.      Pada Jam Kerja Tambang
e.       Pada Wilayah Pertambangan

2.      Penggolongan Kecelakaan tambang
a. Cidera Ringan (Kecelakaan Ringan)
             Korban tidak mampu melakukan tugas semula  lebih dari 1 hari dan kurang dari 3 minggu
b. Cidera Berat (Kecelakaan Berat)
Korban tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari 3 minggu dan korban invalid & tidak mampu melaksanakan tugas semula

Tindakan Setelah Kecelakaan Kerja
1.      Manajemen K3
·         Pengorganisasian dan Kebijakan K3
·         Membangun Target dan Sasaran
·         Administrasi, Dokumentasi, Pelaporan
·         SOP
Prosedur kerja standar adalah cara melaksanakan pekerjaan yang ditentukan, untuk memperoleh hasil yang sama secara paling aman, rasional dan efisien, walaupun dilakukan siapapun, kapanpun, di manapun. Setiap pekerjaan Harus memiliki SOP agar pekerjaan dapat dilakukan secara benar, efisien dan aman
·         Rekrut Karyawan & Kontrol Pembelian
Organisasi K3 perlu disertakan dalam Pengontrolan
    1. Apakah Karyawan memiliki pengetahuan/keterampilan  teknis dan K3
    2. Pembelian peralatan kerja  sesuai kebutuhan sebagai salah satu faktor Pencegahan Kecelakaan Kerja

·         Inspeksi dan Pengujian K3
·         Komunikasi K3
·         Pembinaan
·         Investigasi Kecelakaan
·         Pengelolaan Kesehatan Kerja
·         Prosedur Gawat Darurat
·         Pelaksanaan Gernas K3
Manajemen K3 memiliki target dan sasaran berupa tercapainya suatu kinerja K3 yang optimal dan terwujudnya  “ZERO ACCIDENT” dalam kegiatan Proses Produksi .

2.     Pedoman Peraturan K3 Tambang
  • Ruang Lingkup K3 Pertambangan : Wilayah KP/KK/
    • PKP2B/SIPD Tahap Eksplorasi/Eksploitasi/Kontruksi
    • & Produksi/Pengolahan/Pemurnian/Sarana Penunjang
  •  UU No. 11 Tahun 1967
  •  UU No. 01 Tahun 1970
  •  UU No. 23 Tahun 1992
  •   PP No. 19 Tahun 1970
  •   Kepmen Naker No. 245/MEN/1990
  •   Kepmen Naker No. 463/MEN/1993
  •   Kepmen Naker No. 05/MEN/1996 
  •   Kepmen  PE. No.2555 K/26/MPE/1994
  •   Kepmen  PE  No. 555 K/26/MPE/1995
  •   Kepmen  Kesehatan No. 260/MEN/KES/1998
  •   Kepmen ESDM  No. 1453 K/29/MEM/2000

Kesehatan dan keselamatan kerja sangat penting dalam pembangunan karena sakit dan kecelakaan kerja akan menimbulkan kerugian ekonomi (lost benefit) suatu perusahaan atau negara olehnya itu kesehatan dan keselamatan kerja harus dikelola secara maksimal bukan saja oleh tenaga kesehatan tetapi seluruh masyarakat.

Komentar

Postingan Populer