Kecelakaan di Pertambangan
Kecelakaan
di Pertambangan
Kesehatan
dan Keselamatan Kerja Menurut Bennett N.B. Silalahi dan Rumondang menyatakan :
keselamatan merupakan suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi
tidak selamat yang dapat mengakibatkan kecelakaan sedangkan kesehatan kerja
yaitu terhindarnya dari penyakit yang mungkin akan timbul setelah memulai
pekerjaannya. aman atau selamat dari penderitaan, kerusakan atau kerugian
terutama untuk para pekerja konstruksi. Agar kondisi ini tercapai di tempat
kerja maka diperlukan adanya keselamatan kerja
Usaha
pertambangan adalah suatu usaha yang penuh dengan bahaya. Kecelakaan-kecelakaan
yang sering terjadi, terutama pada tambang-tambang yang lokasinya jauh dari
tanah. Kecelakan baik itu jatuh, tertimpa benda-benda, ledaka-ledakan maupun
akibat pencemaran atau keracunan oleh bahan tambang. Oleh karena itu tindakan-tindakan
penyelamatan sangatlah diperlukan, misalnya memakai pakaian pelindung saat
bekerja dalam pertambangan seperti topi pelindung, boot, baju kerja, dan
lain-lain.
Dalam rangka menghindari terjadinya kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu berada dalam lingkungan pertambangan ataupun berada di luar lingkungan pertambangan, maka perlu adanya pangawasan lingkungan terhadap:
Dalam rangka menghindari terjadinya kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu berada dalam lingkungan pertambangan ataupun berada di luar lingkungan pertambangan, maka perlu adanya pangawasan lingkungan terhadap:
a)
Cara pengolahan pembangunan dan
pertambangan
b)
Kecelakaan pertambangan
c)
Penyehatan lingkungan pertambangan
d)
Pencemaran dan penyakit-penyakit yang
mungkin timbul
Contoh sederhana karena kecelakaan kerja
adalah terjadinya lumpur lapindo yang terdapat di Porong, Sidoarjo, Jawa timur.
Tragedi semburan lumpur lapindo yang terjadi beberapa tahun silam, setidaknya
menjadi bukti adanya kelalaian pekerja tambang minyak yang lupa menutup bekas
lubang untuk mengambil minyak bumi. Semburan di Porong, Sidoarjo bukan fenomena
baru di kawasan Jawa Timur. Fenomena yang sama terjadi di Mojokerto, Surabaya,
Gunung Anyar, Rungkut, Purwodadi, Jawa Tengah.
Pada
dasarnya penyebab terjadinya suatu kecelakaan tambang memiliki beberapa faktor
yaitu faktor langsung dan faktor penunjang. Dalam faktor langsung ada dua hal
penyebab terjadinya faktor langsung ini yaitu tindakan tidak aman dan keadaan
tidak aman. Berikut ini yang tergolong tindakan tidak aman yaitu :
·
Bekerja tanpa memperhatikan tanda-tanda
·
Bekerja dengan kecepatan berbahaya
·
Tidak memfungsikan alat pengaman
(safety) yang dipakai
·
Menggunakan alat yang tidak aman
·
Penempatan barang tidak aman
·
Posisi kerja berbahaya
·
Mengganggu orang lain yang sedang
bekerja
·
Tidak memakai alat proteksi
Berikut
ini yang tergolong kondisi tidak aman
yaitu :
·
Alat pengaman kurang sempurna
·
Mesin rusak atau haus
·
Desain mesin kurang baik
·
Tata letak mesin tidak aman
·
Pencahayaan tidak sempurna
·
Ventilasi tidak baik
·
Alat proteksi diri tidak berfungsi
dengan baik
Faktor Penunjang
dalam kecelakaan kerja yaitu meliputi :
1. Pengawas
2. Fisik pekerja
3. Mental pekerja
Dalam hal pengawas
bentuk kejadiannya yaitu tidak hadir dan tidak melakukan tugas dengan berbagai
alasan. Kemudian dalam hal fisik pekerja bentuk kejadiannya yaitu sakit dan lelah.
Mental pekerja bentuk kejadiannya yaitu mengantuk, mabuk, marah, sedih, takut,
tidak dapat berkonsentrasi dalam bekerja dengan berbagai alasan.
Klasifikasi akibat
kecelakaan kerja berdasarkan pada standar OSHA tahun 1970, semua luka yang
diakibatkan oleh kecelakaan dapat dibagi menjadi:
1. PERAWATAN RINGAN ( FIRST AID )
Perawatan ringan merupakan suatu tindakan/ perawatan terhadap luka kecil berikut observasinya, yang tidak memerlukan perawatan medis (medical treatment) walaupun pertolongan pertama itu dilakukan oleh dokter atau paramedis. Perawatan ringan ini juga merupakan perawatan dengan kondisi luka ringan, bukan tindakan perawatan darurat dengan luka yang serius dan hanya satu kali perawatan dengan observasi berikutnya.
2. PERAWATAN MEDIS ( MEDICAL TREATMENT )
Perawatan Medis merupakan perawatan dengan tindakan untuk perawatan luka yang hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis profesional seperti dokter ataupun paramedis. Yang dapat dikategorikan perawatan medis bila hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis yang pofesional: terganggunya fungsi tubuh seperti jantung, hati, penurunan fungsi ginjal dan sebagainya; berakibat rusaknya struktur fisik dan berakibat komplikasi luka yang memerlukan perawatan medis lanjutan.
3. HARI KERJA YANG HILANG (LOST WORK DAYS)
Hari kerja yang hilang ialah setiap hari kerja dimana sesorang pekerja tidak dapat mengerjakan seluruh tugas rutinnya karena mengalami kecelakaan kerja atau sakit akibat pekerjaan yan dideritanya. Hari kerja hilang ini dapat dibagi menjadi dua macam :
• Jumlah hari tidak bekerja (days away from work) yaitu semua hari kerja dimana sesorang pekerja tidak dapat mengerjakan setiap fungsi pekerjaannya karena kecelakaan kerja atau sakit akibat pekerjaan yang dideritanya.
• Jumlah hari kerja dengan aktivitas terbatas (days of restricted activities), yaitu semua kerja dimana seorang pekerja karena mengalami kecelakaan kerja atau sakit akibat pekerjaan yang dideritanya, dialihkan sementara ke pekerjaan lain atau pekerja tetap bekerja pada tempatnya tetapi tidak dapat mengerjakan secara normal seluruh tugasnya. Untuk kedua kasus diatas, terdapat pengecualian pada hari saat kecelakaan atau saat terjadinya sakit, hari libur, cuti, dan hari istirahat.
4. KEMATIAN (FATALITY)
Dalam hal ini, kematian yang terjadi tanpa memandang waktu yang sudah berlalu antara saat terjadinya kecelakaan kerja aaupun sakit yang disebabkan oleh pekerjaan yang dideritanya, dan saat si korban meninggal.
1. PERAWATAN RINGAN ( FIRST AID )
Perawatan ringan merupakan suatu tindakan/ perawatan terhadap luka kecil berikut observasinya, yang tidak memerlukan perawatan medis (medical treatment) walaupun pertolongan pertama itu dilakukan oleh dokter atau paramedis. Perawatan ringan ini juga merupakan perawatan dengan kondisi luka ringan, bukan tindakan perawatan darurat dengan luka yang serius dan hanya satu kali perawatan dengan observasi berikutnya.
2. PERAWATAN MEDIS ( MEDICAL TREATMENT )
Perawatan Medis merupakan perawatan dengan tindakan untuk perawatan luka yang hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis profesional seperti dokter ataupun paramedis. Yang dapat dikategorikan perawatan medis bila hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis yang pofesional: terganggunya fungsi tubuh seperti jantung, hati, penurunan fungsi ginjal dan sebagainya; berakibat rusaknya struktur fisik dan berakibat komplikasi luka yang memerlukan perawatan medis lanjutan.
3. HARI KERJA YANG HILANG (LOST WORK DAYS)
Hari kerja yang hilang ialah setiap hari kerja dimana sesorang pekerja tidak dapat mengerjakan seluruh tugas rutinnya karena mengalami kecelakaan kerja atau sakit akibat pekerjaan yan dideritanya. Hari kerja hilang ini dapat dibagi menjadi dua macam :
• Jumlah hari tidak bekerja (days away from work) yaitu semua hari kerja dimana sesorang pekerja tidak dapat mengerjakan setiap fungsi pekerjaannya karena kecelakaan kerja atau sakit akibat pekerjaan yang dideritanya.
• Jumlah hari kerja dengan aktivitas terbatas (days of restricted activities), yaitu semua kerja dimana seorang pekerja karena mengalami kecelakaan kerja atau sakit akibat pekerjaan yang dideritanya, dialihkan sementara ke pekerjaan lain atau pekerja tetap bekerja pada tempatnya tetapi tidak dapat mengerjakan secara normal seluruh tugasnya. Untuk kedua kasus diatas, terdapat pengecualian pada hari saat kecelakaan atau saat terjadinya sakit, hari libur, cuti, dan hari istirahat.
4. KEMATIAN (FATALITY)
Dalam hal ini, kematian yang terjadi tanpa memandang waktu yang sudah berlalu antara saat terjadinya kecelakaan kerja aaupun sakit yang disebabkan oleh pekerjaan yang dideritanya, dan saat si korban meninggal.
Kecelakaan Kerja
Tambang
1.
Pengertian Kerja tambang
Pengertian adalah Setiap tempat
pekerjaan yang bertujuan atau berhubungan langsung dengan pekerjaan
penyelidikan umum, eksplorasi, study kelayakan, konstruksi, operasi produksi,
pengolahan/ pemurnian dan pengangkutan bahan galian golongan a, b, c, termasuk
sarana dan fasilitas penunjang yang ada di atas atau di bawah tanah/air, baik berada
dalam satu wilayah atau tempat yang terpisah atau wilayah proyek.
Yang dimaksud
kecelakaan tambang yaitu :
a.
Kecelakaan Benar Terjadi
b.
Membuat Cidera Pekerja Tambang atau orang yang diizinkan di tambang oleh KTT
c.
Akibat Kegiatan Pertambangan
d.
Pada Jam Kerja Tambang
e.
Pada Wilayah Pertambangan
2.
Penggolongan Kecelakaan tambang
a. Cidera Ringan
(Kecelakaan Ringan)
Korban tidak mampu melakukan
tugas semula lebih dari 1 hari dan kurang dari 3 minggu
b.
Cidera Berat (Kecelakaan Berat)
Korban
tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari 3 minggu dan korban invalid &
tidak mampu melaksanakan tugas semula
Tindakan Setelah
Kecelakaan Kerja
1.
Manajemen K3
·
Pengorganisasian dan Kebijakan K3
·
Membangun Target dan Sasaran
·
Administrasi, Dokumentasi, Pelaporan
·
SOP
Prosedur kerja
standar adalah cara melaksanakan pekerjaan yang ditentukan, untuk memperoleh
hasil yang sama secara paling aman, rasional dan efisien, walaupun dilakukan
siapapun, kapanpun, di manapun. Setiap pekerjaan Harus memiliki SOP
agar pekerjaan dapat dilakukan secara benar, efisien dan aman
·
Rekrut Karyawan & Kontrol Pembelian
Organisasi K3 perlu disertakan dalam
Pengontrolan
- Apakah Karyawan memiliki pengetahuan/keterampilan teknis dan K3
- Pembelian peralatan kerja sesuai kebutuhan sebagai salah satu faktor Pencegahan Kecelakaan Kerja
·
Inspeksi dan Pengujian K3
·
Komunikasi K3
·
Pembinaan
·
Investigasi Kecelakaan
·
Pengelolaan Kesehatan Kerja
·
Prosedur Gawat Darurat
·
Pelaksanaan Gernas K3
Manajemen K3 memiliki target dan
sasaran berupa tercapainya suatu kinerja K3 yang optimal dan terwujudnya
“ZERO ACCIDENT” dalam kegiatan Proses Produksi .
2.
Pedoman Peraturan K3 Tambang
- Ruang Lingkup K3 Pertambangan : Wilayah KP/KK/
- PKP2B/SIPD Tahap Eksplorasi/Eksploitasi/Kontruksi
- & Produksi/Pengolahan/Pemurnian/Sarana Penunjang
- UU No. 11 Tahun 1967
- UU No. 01 Tahun 1970
- UU No. 23 Tahun 1992
- PP No. 19 Tahun 1970
- Kepmen Naker No. 245/MEN/1990
- Kepmen Naker No. 463/MEN/1993
- Kepmen Naker No. 05/MEN/1996
- Kepmen PE. No.2555 K/26/MPE/1994
- Kepmen PE No. 555 K/26/MPE/1995
- Kepmen Kesehatan No. 260/MEN/KES/1998
- Kepmen ESDM No. 1453 K/29/MEM/2000
Kesehatan
dan keselamatan kerja sangat penting dalam pembangunan karena
sakit dan kecelakaan kerja akan menimbulkan kerugian ekonomi (lost benefit)
suatu perusahaan atau negara olehnya itu kesehatan dan keselamatan kerja harus
dikelola secara maksimal bukan saja oleh tenaga kesehatan tetapi seluruh
masyarakat.

Komentar
Posting Komentar