List Simbol Untuk HAKI
Sebuah
trademark dibagi dan ditulis dengan simbol sebagai berikut:
1.
TM
(Trademark / TM)

Untuk merek dagang yang belum terdaftar, yaitu sebuah simbol yang digunakan untuk memproduksi suatu merek dagang. Contohnya: Logo TM pada image jendela di logo microsoft windows, dan kata “i’m lovin’ it” pada logo Mcdonald.
2.
SM
(Servicemark / SM)
Untuk
merek layanan yang belum terdaftar, yaitu sebuah tanda yang digunakan untuk
mempromosikan servis dari suatu layanan, jadi yang di tandai adalah proses
pengiklanan dari suatu layanan bukan kepada desain kemasan dari layanan
tersebut. Layanan transportasi dapat meletakkan simbol TM tersebut pada
kendaraan mereka, seperti pesawat, atau bis. Layanan personal dapat
meletakkannya pada kendaraan pengangkut mereka seperti truk, atau mobil van.
Tetapi apabila layanannya berkaitan dengan telekomunikasi, sangat mungkin sebuah suara di tandai dengan simbol SM (tanda suara) saat proses penyampaian layanan tersebut. Contohnya AT&T, yang menggunakan nada sambung suara wanita yang menyebutkan nama perusahaan untuk menjelaskan layanan mereka, dan MGM yang menggunakan suara auman singa untuk film-film mereka.
Tetapi apabila layanannya berkaitan dengan telekomunikasi, sangat mungkin sebuah suara di tandai dengan simbol SM (tanda suara) saat proses penyampaian layanan tersebut. Contohnya AT&T, yang menggunakan nada sambung suara wanita yang menyebutkan nama perusahaan untuk menjelaskan layanan mereka, dan MGM yang menggunakan suara auman singa untuk film-film mereka.
3.
R
(Registered /®)

Simbol ini kepanjangan dari Racol, yaitu Registered & Authorized Company Logo, yang berfungsi untuk memberitahukan kepada khalayak ramai bahwa tanda yang sertai dengan simbol ini sudah terdafter di kantor merek dagang negaranya setempat.
4.
Copyright
(©)
Adalah
bentuk simbol dari properti intelektual yang memberikan penciptanya hak penuh
dalam jangka waktu tertentu. Hak tersebut dapat berupa:
1.
Untuk menggandakan karyanya dan
menjualnya.
2.
Untuk mengimpor/mengekspor karyanya.
3.
Untuk membentuk diversifikasi dari
karyanya itu (pekerjaan yang diadaptasi dari karya asli).
4.
Untuk menampilkan karyanya di muka
umum.
5.
Untuk menjual/mendelegasikan hak
atas karyanya kepada orang lain.
6.
Untuk menyiarkan/menampilkan
karyanya di radio/tv.
Simbol
© ini dapat diterapkan dalam bentuk apa saja dari sebuah ide atau informasi
yang telah dicetak di suatu medium yang berwujud. Beberapa juridiksi mengenal
istilah ‘hak moral’ dari pencipta suatu karya, seperti hak untuk dicantumkan
nama si pencipta dari suatu karya.

Komentar
Posting Komentar